Minggu, 14 September 2008

KAMI DI BALI TEGAS MENOLAK RUU PORNOGRAFI YANG AKAN MERUSAK KEBERAGAMAN DAN PANCASILA ITU.


detikNews 13.09.08 
Denpasar 
Budayawan dan cendekiawan Bali menolakan Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang akan disahkan DPR. Penolakan itu disampaikan para budayawan dan aktivis yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB). Hal ini diumumkan dalam acara di Danes Art, Jl Hayam Wuruk, Denpasar, Sabtu (13/9/2008). KRB telah menolak RUU APP sejak 2006 lalu. 

Pertemuan KRB ini dihadiri 22 cendekiawan dan budayawan Bali, diantaranya Koordinator KRB I Gusti Ngurah Harta, mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gde Palguna, Prof Dr I Wayan Dibia, Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa.

"Bila RUU ini disahkan, maka akan memasung aktivitas budaya serta mengancam entitas Bhinneka Tunggal Ika," kata Palguna.

Perwakilan KRB berencana bertemu Presiden SBY untuk menyatakan penolakannya. Palguna menambahkan jika RUU APP tetap disahkan, maka masyarakat Bali dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

KRB akan mendaftar seni-seni pertunjukan nusantara yang terancam dengan RUU APP. Kita juga menggelar aksi massa pertunjukan kesenian tradisional Bali yang dinilai melanggar RUU APP. Kita akan melakukan pembangkangan sipil," ancam Ngurah Arta.

(gds/ndr) 

siluet isu gas tangguh


seksi nian GAS TANGGUH, menggeser ANGKET BBM
Hampir sebulan lamanya, opini gas tangguh ini melesat di media, mungkin saja opini itu di blow up tidak sengaja mendiskreditkan megawati soekarnoputri sebagai pesaing capres yang paling tangguh, atau juga mungkin saja mereka tidak sengaja melesatkan opini tersebut meski sebagian orang bertanya tanya kok baru sekarang ya, menjelang Pilpres 2009, atau mungkin saja berita seksi ini dilempar ke publik untuk pengalihan isue angket BBM dan kenaikan harga sembako yang menggila dipasaran akibat kenaikan bbm, ataukah ada yang sedikit Panik karena hasil survey capres perempuan satu satunya itu semakin tinggi laju presentasinya, aha …wallahu alam, tanyakanlah pada suara hati anda atau meminjam istilah bung ebit, tanyakan pada rumput yang bergoyang... he he

Dalam logika sederhana yang saya pahami tentang Tata Kelola sebuah Pemerintahan selain Presiden dan Wakil Presiden, ada 3 orang penting dikabinet yang setia mendampingi Presiden dan Wapres, yaitu Menko Polkam, Menko Ekuin,dan Menko Kesra, dan setiap rapat kabinet Menko memiliki peranan teramat penting untuk mendampingi Presiden dan Wapres, tentu saja masing masing sudah memiliki protapnya sendiri, kecuali kehadiran Menko Polkam di setiap rapat kabinet memiliki peran yang strategis karena setiap masalah tidak terlepas dari pentingnya keamanan sebuah negara.

Apa yang saya serap dari penjelasan someone (tak mau disebut namanya) yang mengetahui seluk beluk kebiasaan di istana presiden kala itu, ada 3 macam sidang/rapat yang dikenal setiap bulan, yaitu pada awal bukan adalah Sidang Paripurna Kabinet, tengah bulan (sesuai kebutuhan) Sidang Kabinet terbatas, dan akhir bulan adalah Sidang Paripurna Kabinet , dalam Sidang Paripurna Kabinet setiap Mentri Kabinet diharuskan melaporkan semua materi penting yang akan dibahas di Sidang, sedangkan Sidang Kabinet terbatas merupakan penajaman materi setiap masalah yang ada, mentri yang hadir terkait dengan fokus persoalan, kecuali kehadiran Menko Polkam dalam setiap sidang kabinet terbatas, dianggap memiliki peran penting untuk hadir karena setiap masalah senantiasa bersentuhan dengan pola keamanan.

Tahun 2001 Bapak Susilo Bambang Yudoyono sudah menjabat sebagai mentri pertambangan ( dalam kabinet Gus Dur), sudah ada pembicaraan tentang gas tangguh, artinya menko polkam pada kabinet Mega sesungguhnya sudah mengenal apa itu gas tangguh, selanjutnya dibahas kembali di Sidang Kabinet Paripurna (dalam kabinet Gotong Royong), 

Masih ingatkah kita tentang masalah KARAHA BODAS yang pernah menghebohkan itu ? merupakan tanggung jawab Mentamben yang ketika itu dijabat oleh Bapak SBY ketika itu hampir saja masuk dalam Arbitrase, syukur berhasil diselesaikan oleh mega dan kabinetnya, juga terhadap masalah BUKAKA dll, dan entah mengapa kontrak EXON ketika itu tidak ditanda tangani oleh Mega, apa sebabnya ? apakah terkait persoalan validitas data minyak mentah didalam bumi kita yang hingga saat ini belum terjawab dan bagi hasil yang tidak jelas .. dan kini setelah kontrak Exon sudah ditanda tangani oleh Presiden SBY, benarkah Exon menguntungkan penerimaan Negara ? 

 Saya kira semakin jelas jika sebagai Menko Kesra Jusuf Kala mungkin saja tidak ikut serta dalam pembicaraan Kontrak Gas Tangguh, ( karena bukan bidangnya) kalau tidak tahu tentu tidak paham, ya wajar saja, adalah tidak wajar manakala JK banyak bicara meributkan masalah yang tidak dipahami dan “katanya tidak tahu menahu itu”

Seperti halnya bapak Wapres isi kontrak itu juga tidak saya pahami , biarlah orang otrang pandai itu yang bicara terkait klausul perjanjian kontraknya, karena domein ini secara tehnis yang bertanggung jawab tentu Mentamben Purnomo, jadi seyogyanya bapak Purnomo Yusdiantoro ini dapat menjelaskan kepada publik secara kronologis dan transparan. Jangan bersembunyi dong

Pertanyaan saya kepada bapak Mentamben Purnomo, Benarkah delivery kontrak itu baru terjadi pada tahun 2009 ? artinya hingga detik ini (th 2008) Bangsa Indonesia belum satu sen pun dirugikan. Seperti pemberitaan di media. Dan benarkah kontrak itu masih bisa direnegosiasi ? dan apakah kontrak Gas Tangguh ini adalah kontrak G to G, atau kontrak antara Pemerintah Cina dengan Megawati secara pribadi, jika kontrak itu antara Pemerintah Cina dan Pemerintah Indonesia tentu oleh karenanya Presiden SBY sebagai kepala Pemerintahan saat ini wajib hukumnya negosiasi ulang dengan Pemerintah Cina, apapun resikonya, karena rakyat sudah memilih SBY sebagai Presiden. 

Karena pentingnya masalah ini, daripada terus bermain main politik yang ngga jelas orientasinya itu, lebih baik duduk bersama dengan hati jernih antara mentamben sebagai wakil pemerintah, JK dan pimpinan komisi VII DPR, bagaimana menemukan solusi terbaik bagi bangsa, kalau perlu juga melihat kontrak kontrak yang lain terhadap aset pertambangan kita yang sudah terlanjur itu seperti Freeport, Natuna, Ekson, dll atau kalau perlu merevisi UU Migas yang sarat dengan kepentingan sponsor, siapa yang patut dipersalahkan atas kerusakan alam kita sepanjang 30 tahun ini, suka atau tidak suka partai pendukung orde baru adalah partainya wapres JK, sebaiknya mawas diri dan merenung,.. , masa sih 3 tahun pemerintahan mega seakan biang kerok masalah, yang jelas penyebab utama harga sembako yang melambung itu adalah karena kenaikan BBM sebanyak 3 kali itu yg mencapai 150%, celakanya pemerintah tidak mampu melakukan pengendalian harga harga, jangan mengalihkan persoalan bung … !

Tentang pemberitaan yang menghebohkan yaitu perihal Dansa Presiden Mega dan Presiden Cina kala itu, pemahaman saya itu adalah bagian dari Diplomasi 2 orang presiden yang ingin menjalin kerjasama kedua belah negara, jangan lupa pak JK, bukankah proyek jembatan SURAMADU yang terbengkalai itu, pada akhirnya juga diselesaikan oleh diplomasi mantan Presiden Mega dalam pendekatannya kepada Presiden Republik Cina,, coba tunjukkan kepada rakyat apakah bapak SBY dan JK sampai saat ini berhasil menarik investasi dari Pemerintah Republik Cina ?

just do it ...! 

Sabtu, 30 Agustus 2008

RUU PORNOGRAFI TIDAK PENTING UNTUK DISAHKAN


Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi kini punya nama baru, yaitu RUU Pornografi. Dengan perubahan nama ini, apakah isinya juga berubah? Apa bedanya dengan RUU sebelumnya, dan mengapa pemerintah RI merubah nama RUU tersebut? Menurut Mieke Verawati, staf advokasi Koalisi Perempuan Indonesia, KPI, tidak ada perubahan substansi sama sekali. 

Untuk yang Rancangan Undang Undang Pornografi ini memang hanya bicara soal batasan dan bentuk-bentuk pornografi. Tapi sebenarnya kalau itu diimplementasikan, itu juga bisa masuk dalam ranah pornoaksi. Karena pun kalau kita bicara soal kesenian, di Indonesia sangat susah berbicara soal kesenian, karena tidak semua orang juga menganggap kesenian itu sebagai bentuk seni. Karena bisa juga seni itu adalah bentuk seharian. Seperti misalnya perempuan di daerah-daerah di desa menggunakan kain saja, atau kemben, atau hanya menggunakan sarung. Itu tetap akan masuk dalam ranah pornoaksi juga. Meskipun pornoaksi ini juga sudah dihapus.

Kalau misalnya nanti RUU ini disahkan, serat Centhini pun bisa menjadi masuk bagian dari produk pornografi. Karena itu kembali lagi. Pemahaman setiap orang Indonesia itu tidak sama tentang pornografi. Itu bisa jadi dampaknya kepada karya-karya seni, patung-patung atau jenis-jenis pementasan kesenian, atau budaya yang mungkin juga memperlihatkan gerak atau pakaian, atau mungkin cerita. Itu mungkin orang bisa berpikir pornografi. Padahal mungkin belum tentu seperti itu, karena akibat dari definisi yang penempatannya itu tidak bisa, karena majemuk sekali di Indonesia ini.

Tak penting
Menurut saya, RUU ini sebenarnya tidak merupakan RUU yang penting untuk disahkan. Karena sebenarnya ketika kita menyoal soal pornografi, ini yang menjadi lucu. Karena di sini batasannya juga tidak jelas, sementara kita sudah punya aturan-aturan lainnya tentang pornografi. Misalnya kita punya undang undang nomor 10 tahun 2008, tentang internet dan transaksi elektronik, di mana di situ juga mengatur soal informasi di dunia maya yang berkaitan dengan pornografi. Kita juga punya undang undang penyiaran. Kita juga punya undang undang pers.

Dengan adanya aturan itu mungkin persoalannya itu, hanya bagaimana mengimplementasikannya, atau menegakkan law enforcement-nya, sehingga kalau memang undang undang itu sudah tidak jitu untuk mengatasi soal pornografi, baru kita membuat undang undang yang baru. Persoalannya karena aturan-aturan yang sudah ada, itu belum diimplementasikan dengan baik.

Perda ancaman
Dan Koalisi Perempuan Indonesia memprediksi nanti kalau RUU Pornografi ini disahkan, ini akan menjadi penguat atau menjadi cantolan hukum bagi mereka yang ingin membuat perda-perda yang lebih diskriminatif lagi terhadap perempuan, terhadap budaya Indonesia. Maksudnya pembuat-pembuat kebijakan di tingkat lokal. Karena biasanya nanti setelah muncul undang undang, kalau memang nantinya akan disahkan, nanti pasti akan banyak bermunculan peraturan-peraturan di tingkat lokal atau di tingkat daerah yang mengikuti dari rancangan undang undang yang ada.

Dan tidak ada undang undang pornografi saja, sudah banyak perda-perda yang mengancam keberagaman kita. Sudah banyak perda-perda yang cukup menyulitkan atau mendiskriminasikan perempuan. Apalagi kalau nanti RUU Pornografi ini akan disahkan. Bisa dibayangkan bagaimana perda-perda di tingkat lokal nanti yang akan diajukan oleh pembuat kebijakan, akan semakin mengkerangkeng kebebasan berekspresi warga negara Indonesia.

Substansi tak berubah
Mengapa kira-kira pemerintah mengubah nama RUU ini?
Sebenarnya itu mungkin proses di dalam perumusannya. Sebenarnya di dalam perumusannya ini pun, kami mendapatkan banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Misalnya kita punya undang undang nomor 10 tahun 2004 tentang bagaimana tata cara membuat sebuah undang undang. Bahwa itu harus ada konsultasi publik, harus ada masukan-masukan dari masyarakat sipil untuk undang undang ini. Tapi terkesan undang undang ini melewati peraturan itu. Bahkan tidak sesuai dengan tata tertib pembuatan atau pelaksanaan undang undang di tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Saya tidak tahu perubahannya seperti apa. Yang jelas perubahan seperti apa pun, itu tidak merubah substansinya. Yang sangat membahayakan, sebenarnya hanya persoalan pornografi saja, dengan substansi yang sangat bahaya itu nanti akan disahkan. Dampaknya akan sangat terasa dengan masyarakat Indonesia, yang punya beragam adat, suku yang mungkin tidak bisa dibatasi dengan hanya persoalan definisi pornografi. 

Selasa, 29 Juli 2008

PILIH PDI PERJUANGAN NO 28

Sabtu, 14 Juni 2008


satu baris kalimat yang ditulis Albert Camus,
dalam esainya yang berjudul Surat kepada Teman,
Seorang Jerman
, "Saya ingin mencintai Tanah Air saya
sambil tetap mencintai keadilan."

( Nuraini SDI Pst, Tira SDI Bali, Ernawati SDI Ntb)

Minggu, 01 Juni 2008

Menemukan Akar Gerakan Perempuan Indonesia

Berbagai diskusi sejarah gerakan perempuan Indonesia, biasanya paling sering menyandarkan diri pada tokoh Kartini, yang disebut-sebut
sebagai tokoh emansipasi perempuan Indonesia. Walaupun kepahlawanan yang dilabelkan kepada Kartini pantas untuk diragukan. Bukan saja ia tidak melakukan apa pun
kecuali hanya imajinasi semata-mata, tetapi ia sendiri bersedia menjadi istri dari laki-laki
yang sudah beristri. (Gadis Arivia: 1997). Menguatnya kajian gerakan perempuan
bersandar pada Kartini, setidaknya karena ia meninggalkan written text,
yaitu surat-surat yang ditulisnya dan lalu diterbitkan dalam sebuah buku
yang amat terkenal, “Habis Gelap Terbitlah Terang”. (Maria Hartiningsih: 2000).
Berkaitan dengan buku di atas, tidak sedikit pula para ahli
yang menyangsikan keasliannya sebagai karya asli Kartini
(Saskia Eleonora Wieringa: 1999).
Kajian lain justru menunjukkan, tokoh seperti Dewi Sartika, sebenarnya jauh lebih jelas melakukan tindakan-tindakan aksi ketimbang Kartini yang tidak pernah melakukan apa-apa. Dewi Sartika mendirikan sekolah pertamanya pada tahun 1904 dengan nama Sekolah Istri dan selanjutnya diubah menjadi Sekolah Keutamaan Istri. Hingga tahun 1912, Dewi Sartika telah mendirikan 9 sekolah, jumlah yang mencapai 50% dari keseluruhan sekolah di Pasundan (Marianne Katoppo: 2000).

Kecurigaan sebagian peneliti terhadap written text itu, setidaknya bersandar pada kemungkinan adanya keinginan Belanda untuk membuktikan keberhasilan politik etis, dengan dibukanya peluang-peluang bagi bangsa Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. Sebab, semangat pendidikan di Indonesia akibat politik etis—sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, tetapi lebih untuk menunjang terselenggaranya pemerintah Hindia Belanda. Mereka yang telah mendapatkan pendidikan dimaksudkan agar bisa dapat bekerja di kantor-kantor pemerintahan Belanda. Sudah pasti, kebanyakan hanya menduduki jabatan pegawai rendahan. (Sukanti Suryochondro: 1995).

Tetapi, menurut Sukanti Suryochondro, setidak-tidaknya—meski tidak secara langsung, kebijakan politik etis telah membangkitkan semangat di kalangan kaum perempuan untuk bergerak dan berjuang mendapatkan persamaan hak pendidikan bagi perempuan. Buah dari semangat ini, berdirilah Poetri Mardika (1912), salah satu organisasi perempuan yang kelahirannya memang mendapat dukungan dari Boedi Oetomo (organisasi laki-laki). Dalam perkembangannya, Poetri Mardika pernah mengajukan mosi kepada Gubernur Jenderal pada tahun 1915 agar perempuan dan laki-laki diperlakukan sama di muka hukum.

Setelah ini berdiri banyak perkumpulan perempuan baik yang didukung oleh organisasi laki-laki maupun yang terbentuk secara mandiri oleh perempuan sendiri. Sebut saja misalnya, Pa­wiyatan Wanito (Magelang, 1915), Percintaan Ibu Kepada Anak Temurun—PIKAT (Ma­na­do, 1917), Purborini (Tegal, 1917), Aisyiyah atas bantuan Muhammadiyah (Yogyakarta, 1917), Wanito Soesilo (Pemalang, 1918), Wanito Hadi (Jepara, 1919), Poteri Boedi Sedjati (Su­ra­baya, 1919), Wanito Oetomo dan Wanito Moeljo (Yogyakarta, 1920), Serikat Kaoem Iboe Soematra (Bukit Tinggi, 1920), Wanito Katolik (Yogyakarta, 1924). (Sukanti Suryo­chondro: 1995). Dalam catatan sejarah, hampir setiap organisasi perempuan ini, menerbitkan majalah mereka sendiri sebagai media untuk membentuk opini publik sehingga gagasan-gagasan mereka terkomunikasikan ke dalam masyarakat luas.

Secara umum sifat tujuan organisasi tersebut adalah sosial dan kultural, memperjuang­kan nilai-nilai baru dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, mempertahankan ekspresi kebudayaan asli melawan aspek-aspek kebudayaan Barat yang tidak sesuai. Hampir tidak ada sumber yang bisa dilacak kegiatan politik macam apa, kecuali catatan-catatan yang lebih menunjukkan pada kegiatan-kegiatan sosial-budaya.

Gerakan nasionalisme juga berkobar di kalangan organisasi perempuan, dan pada tang­gal 22 Desember 1928, diadakan Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta. Kongres ini melahir­kan semacam federasi organisasi perempuan dengan nama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) dan pada tahun 1929, setahun setelah terbentuknya, diganti menjadi Peri­kat­an Perkumpulan Istri Indonesia (PPII). Pada awal berdirinya, upaya-upaya yang dilakukan adalah perhatian pada lingkungan keluarga dan masyarakat, kedudukan perempuan dalam hukum perkawinan (Islam), pendidikan dan perlindungan anak-anak, pendidikan kaum perempuan, perempuan dalam perkawinan, mencegah perkawinan anak-anak, nasib yatim piatu dan janda, pentingnya peningkatan harga diri perempuan, dan kejahatan kawin paksa. Perhatian ini meluas, misalnya, pada tahun 1935 dibentuk Badan Penyelidikan Perburuhan Kaum Perempuan—salah satunya rapat umum untuk perempuan buruh batik di Lasem Jawa Tengah, membentuk Badan Pemberantasan Buta Huruf, Badan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak (Sukanti Suryochondro: 1995).
Perkembangan gerakan perempuan semakin maju, ketika dalam Kongres Perempuan II, Maret 1932, isu nasionalisme dan politik muncul, selain soal perdagangan peremuan, hak perempuan dan penelitian keadaan sanitasi di kampung serta tingginya angka kematian bayi. Ki Hajar Dewantara, dalam pidatonya mengatakan, sangat terkesan dengan perjuangan feminis di Turki, Cina, Persia, dan India, yang memberikan kontribusi sangat besar bagi suksesnya perjuangan nasional di negara mereka. Dua tahun sebelum Kongres II ini, pada tahun 1930, Suwarni Pringgodigdo, mendirikan organisasi perempuan yang aktif dalam perjuangan politik, yaitu Istri Sedar di Bandung dan menerbitkan jurnal Sedar. Perjuangan lain, adalah upaya gerakan perempuan untuk menentang poligami yang dipandang merugikan perempuan.

Pada tahun yang sama dengan berdirinya Istri Sedar tahun 1930-an, para aktivis perempuan dalam Sarekat Rakyat mengorganisasikan demonstrasi politik untuk buruh perempuan dengan tuntutan kenaikan upah, kesejahteraan buruh dan keselamatan kerja. Salah satu aksi yang paling mencolok, sebenarnya justru demonstrasi yang dilakukan sebelumnya, yaitu pada tahun 1926 di Semarang yang menuntut perbaikan kondisi kerja bagi buruh perempuan, dengan memakai caping kropak. Selama pembrontakan komunis pada tahun 1926 banyak perempuan ditahan bukan hanya karena mereka membantu suami mereka, tetapi juga karena aktivitas mereka sendiri. Bersama dengan laki-laki, banyak perempuan yang diasingkan ke Boven Digul, sebuah kamp konsentrasi Belanda di Irian Jaya. Sukaesih dari Jawa Barat, dan Munasiah dari Jawa Tengah termasuk di antara perempuan-perempuan tersebut. (Saskia E. Wieringa: 1988).

Pada Kongres Perempuan III, setelah melakukan pembubaran PPII, mulai dimunculkan isu tentang hak suara perempuan. Perempuan terus memperjuangkan hak politik atau keterwakilan perempuan, dengan memperjuangkan Maria Ulfa menjadi anggota Volksraad, meskipun gagal. Maria Ulfa kemudian terpilih menjadi menteri Sosial pada Kabinet Syahrir II (1946) dan S.K. Trimurti menjadi menteri Perburuhan pada Kabinet Amir Sjarifuddin (1947-1948). Pada pemilu 1955, gerakan perempuan Indonesia berhasil menempatkan perempuan sebagai anggota parlemen (Budi Wahyuni, dkk.: 2002).

Perjuangan dan gagasan gerakan perempuan yang sedemikian kuat dan berani pada akhirnya menjadi sepi. Kentalnya patriarkhi yang melingkupi para penulis sejarah Indonesia, menjadikan gerak perempuan dalam konteks pembentukan bangsa ke arah kemerdekaan—tentu saja mencakup gerakan politik yang telah mereka lakukan, tersisihkan atau bahkan terhapuskan sama sekali. Kecuali catatan-catatan peran mereka dalam wilayah domestik, seperti dapur umum untuk para gerilyawan. Di sinilah lantas muncul arus besar dalam pendidikan sejarah di Indonesia tentang peran laki-laki dalam perjuangan nasional dan nasionalisme kemudian menjadi sungguh-sungguh semata-mata wacana laki-laki (Catherine Hall, 1993). Padahal, sebagaimana ditegaskan, Catherine Hall, tak seharusnya ketertengge­lam­an perempuan dalam perjuangan nasional ini hilang. Sebab jika membaca berkembangnya mo­tivasi utama yang mendorong gerakan kemerdekaan Indonesia adalah kekecewaan terhadap kekuasaan kolonial yang paternalistik dan berwatak menindas laki-laki, tetapi perempuan jauh lebih berat mengalaminya, baik dalam kehidupan publik maupun pribadi. Penindasan dua tingkat ini yang mendorong perempuan berpartisipasi aktif dalam gerekan kemerdekaan. Selain, hampir menjadi fakta tak terbantahkan, semua gerakan nasionalis Indonesia diorganisasikan oleh pemuda dan perempuan untuk memerangi rasa kedaerahan yang mewarnai gerakan kemerdekaan. Dalam konteks inilah, mulai muncul kritik tajam terhadap ilmu pengetahuan sosial yang menyembunyikan pengalaman perempuan secara individu maupun kolektif, dalam seluruh kegiatan sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan. Kemunculan mereka dalam panggung sejarah gerakan nasional, misalnya, hanya dalam posisi penempelan atau menduduki posisi antagonis.

Memasuki babak baru gerakan perempuan Indonesia, ketika pada tahun 1946, setelah kemerdekaan diperoleh bangsa ini, organisasi perempuan mulai tumbuh, baik sebagai organisasi yang baru maupun kebangkitan kembali yang telah ada. Gerakan perempuan pasca kemerdekaan (masa Soekarno) ini, di samping tetap memperjuangkan agenda-agenda—termasuk pasca pemberangusan di zaman Jepang, mereka terus memperjuangkan kesamaan politik, hak memperoleh pendidikan dan kesempatan bekerja. Persoalan yang dihadapi adalah tindakan diskriminatif antara laki-laki dan perempuan. Pada masa ini, meski demikian, hak politik yang sama setidaknya secara legal telah dijamin dalam pasal 27 UUD 45. Lalu lahir UU 80/1958, yang menjamin adanya prinsip pembayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama, perempuan dan laki-laki tidak dibedakan dalam sistem penggajian.

Sejarah gerakan perempuan yang panjang ini, memang masih banyak menyisakan pertanyaan dan kebutuhan akan lacakan-lacakan yang lebih serius dan mendalam. Karena sangat dibutuhkan adanya landasan sejarah yang kuat dalam membangun gerakan perempuan saat ini. Diyakini benar, gerakan perempuan memiliki kekhasan karakter dan strategi gerakan dan bahkan mungkin ideologi dalam setiap tahapan sejarah di Indonesia. Soal lain, yang mungkin relevan untuk didiskusikan adalah sejak kapan sesungguhnya akar sejarah gerakan perempuan di Indonesia mesti ditautkan?

Sumber : Media on line (maaf, lupa URL-nya)