Sabtu, 30 Agustus 2008

RUU PORNOGRAFI TIDAK PENTING UNTUK DISAHKAN


Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi kini punya nama baru, yaitu RUU Pornografi. Dengan perubahan nama ini, apakah isinya juga berubah? Apa bedanya dengan RUU sebelumnya, dan mengapa pemerintah RI merubah nama RUU tersebut? Menurut Mieke Verawati, staf advokasi Koalisi Perempuan Indonesia, KPI, tidak ada perubahan substansi sama sekali. 

Untuk yang Rancangan Undang Undang Pornografi ini memang hanya bicara soal batasan dan bentuk-bentuk pornografi. Tapi sebenarnya kalau itu diimplementasikan, itu juga bisa masuk dalam ranah pornoaksi. Karena pun kalau kita bicara soal kesenian, di Indonesia sangat susah berbicara soal kesenian, karena tidak semua orang juga menganggap kesenian itu sebagai bentuk seni. Karena bisa juga seni itu adalah bentuk seharian. Seperti misalnya perempuan di daerah-daerah di desa menggunakan kain saja, atau kemben, atau hanya menggunakan sarung. Itu tetap akan masuk dalam ranah pornoaksi juga. Meskipun pornoaksi ini juga sudah dihapus.

Kalau misalnya nanti RUU ini disahkan, serat Centhini pun bisa menjadi masuk bagian dari produk pornografi. Karena itu kembali lagi. Pemahaman setiap orang Indonesia itu tidak sama tentang pornografi. Itu bisa jadi dampaknya kepada karya-karya seni, patung-patung atau jenis-jenis pementasan kesenian, atau budaya yang mungkin juga memperlihatkan gerak atau pakaian, atau mungkin cerita. Itu mungkin orang bisa berpikir pornografi. Padahal mungkin belum tentu seperti itu, karena akibat dari definisi yang penempatannya itu tidak bisa, karena majemuk sekali di Indonesia ini.

Tak penting
Menurut saya, RUU ini sebenarnya tidak merupakan RUU yang penting untuk disahkan. Karena sebenarnya ketika kita menyoal soal pornografi, ini yang menjadi lucu. Karena di sini batasannya juga tidak jelas, sementara kita sudah punya aturan-aturan lainnya tentang pornografi. Misalnya kita punya undang undang nomor 10 tahun 2008, tentang internet dan transaksi elektronik, di mana di situ juga mengatur soal informasi di dunia maya yang berkaitan dengan pornografi. Kita juga punya undang undang penyiaran. Kita juga punya undang undang pers.

Dengan adanya aturan itu mungkin persoalannya itu, hanya bagaimana mengimplementasikannya, atau menegakkan law enforcement-nya, sehingga kalau memang undang undang itu sudah tidak jitu untuk mengatasi soal pornografi, baru kita membuat undang undang yang baru. Persoalannya karena aturan-aturan yang sudah ada, itu belum diimplementasikan dengan baik.

Perda ancaman
Dan Koalisi Perempuan Indonesia memprediksi nanti kalau RUU Pornografi ini disahkan, ini akan menjadi penguat atau menjadi cantolan hukum bagi mereka yang ingin membuat perda-perda yang lebih diskriminatif lagi terhadap perempuan, terhadap budaya Indonesia. Maksudnya pembuat-pembuat kebijakan di tingkat lokal. Karena biasanya nanti setelah muncul undang undang, kalau memang nantinya akan disahkan, nanti pasti akan banyak bermunculan peraturan-peraturan di tingkat lokal atau di tingkat daerah yang mengikuti dari rancangan undang undang yang ada.

Dan tidak ada undang undang pornografi saja, sudah banyak perda-perda yang mengancam keberagaman kita. Sudah banyak perda-perda yang cukup menyulitkan atau mendiskriminasikan perempuan. Apalagi kalau nanti RUU Pornografi ini akan disahkan. Bisa dibayangkan bagaimana perda-perda di tingkat lokal nanti yang akan diajukan oleh pembuat kebijakan, akan semakin mengkerangkeng kebebasan berekspresi warga negara Indonesia.

Substansi tak berubah
Mengapa kira-kira pemerintah mengubah nama RUU ini?
Sebenarnya itu mungkin proses di dalam perumusannya. Sebenarnya di dalam perumusannya ini pun, kami mendapatkan banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Misalnya kita punya undang undang nomor 10 tahun 2004 tentang bagaimana tata cara membuat sebuah undang undang. Bahwa itu harus ada konsultasi publik, harus ada masukan-masukan dari masyarakat sipil untuk undang undang ini. Tapi terkesan undang undang ini melewati peraturan itu. Bahkan tidak sesuai dengan tata tertib pembuatan atau pelaksanaan undang undang di tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Saya tidak tahu perubahannya seperti apa. Yang jelas perubahan seperti apa pun, itu tidak merubah substansinya. Yang sangat membahayakan, sebenarnya hanya persoalan pornografi saja, dengan substansi yang sangat bahaya itu nanti akan disahkan. Dampaknya akan sangat terasa dengan masyarakat Indonesia, yang punya beragam adat, suku yang mungkin tidak bisa dibatasi dengan hanya persoalan definisi pornografi.