Minggu, 14 September 2008

TOLAK RUU PORNOGRAFI


Hingga hari ini masih terus dibahas oleh semua fraksi kecuali Fraksi PDIP yg bertahan untuk tidak mengikuti pembahasan dengan berbagai pertimbangan, dimana RUU Pornografi tersebut berpotensi melanggar Pancasila dan Konstitusi serta Preambule UUD 45, yaitu sbb

 Negara mencampuri urusan privat sebagaimana pada tujuan UU pendidikan moral dan ahlak (Ps 1 ayat 1C) NKRI bukan negara agama tetapi negara Pancasila implikasinya termasuk mengkategorikan seks oral/anal adalah penyimpangan
 (penjelasan pasal 14 a)> cont kasus prostitusi dan Hemophil yang di bali korban dalam UU ini juga akan dikenai pasal sebagai pelaku. definisi Pornografi tidak jelas sebagai pasal karet, sehingga multi tafsir dengan potensi Victimisasi adalah perempuan (ketentuan umum ps 1)
Preambule UUD 45, tujuan Negara melindungi segenap bangsa
termasuk Perempuan dan anak anak
 semua model dianggap pelaku pornografi sebagaimana
trafiking candit camera forced prostitusi
 pasal anak hanya 2 pasal itupun ditujukan kepada orang tua dan masyarakat
 isu seksualitas yang universal itu direduksi menjadi Pornografi semata
dalam definisi asal yang dianggap pornografi apabila perilaku menimbulkan birahi orang lain
 Perempuan menggunakan lipstik dan bau parfum, dianggaop sebagai
ekspressi seksualitas, bisa juga sebagai terget UU pornografi.
 Penjelasan 14 UU Pornografi dinyatakan bahwa dilarang mempertontonkan Lingga dan Yoni krn termasuk dianggap barang asusila. bagaimana dengan patung patung di candi peninggalan yang jelas mempertontonkan persenggamaan (cont Candi Borobudur apa harus juga dihancurkan akibat UU ini setelah 1 bulan disahkan)
 Orang Dewasa dikerdilkan dengan dianggap tidak mampu menentukan baik/buruk, Seks menjadi bagian yang masuk dalam wilayah negara. Suami istri dilarang mengkonsumsi, menyimpan pornografi , keduanya dikenakan ancaman dan hukum penjara dan denda yang jumlahnya mengalahkan pasal pasal dalam UU Korupsi dan ilegal loging.

Srikandi Demokrasi Indonesia
www.srikandidemokrasi.blogspot.com
wwwsrikandidemokrasiindonesia.blogspot.com
email sridem@yahoo.com

Tidak ada komentar: